get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi di Kendal Digerebek Propam saat Selingkuhi Istri Rekan

Oknum Anggota Polda Bali Jadi Tersangka Pemerasan PSK Online

Senin, 21 Desember 2020 - 14:41:00 WITA
Oknum Anggota Polda Bali Jadi Tersangka Pemerasan PSK Online
ilustrasi prostitusi

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan Briptu RCN sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pekerja seks komersial (PSK) online. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Balo. 

"Per hari ini statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan ketika dihubungi, Senin (21/12/2020).

Dia menjelaskan, Briptu RCN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Polisi yang bertugas di bagian identifikasi itu dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan disertai dengan pengancaman. Untuk ancaman hukuman maksimalnya empat tahun.

Seperti diberitakan, seorang PSK online berinisial MIS (21) melapor ke polisi karena telah diperas oleh oknum anggota korps baju coklat. MIS adalah pekerja hotel di Kuta, Badung, yang sejak tiga bulan lalu dirumahkan oleh manajemen hotel akibat dampak pandemi Covid-19. 

Desakan ekonomi membuat perempuan asal Denpasar ini lalu mencoba masuk ke dunia prostitusi online dengan membuka open BO (booking online) lewat aplikasi Mi Chat. 

Dugaan pemerasan bermula ketika MIS digerebek saat sedang melayani tamu di tempat indekosnya di kawasan Denpasar Selatan, Selasa (15/12/2020) lalu.

Cewek bertato kaget setengah mati saat pintu kamar kosnya didobrak. RCN lantas mengaku polisi yang bertugas mengungkap prostitusi online. Ia pun menunjukkan kartu tanda anggota Polda Bali. 

Dalam penggerebekan itu, RCN melepaskan tamu MIS. Dia lantas mengunci pintu kamar dan menginterogasi MIS. Di kamar itu, RCN minta layanan seksual. 

RCN juga merampas IPhone MIS dan uang Rp350 ribu.  Dia juga meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta untuk IPhone korban. 

Tidak berhenti di situ. RCN juga minta jatah layanan seksual bulanan dan uang bulanan sebesar Rp500 ribu. Jika korban menolak, RCN mengancam akan memerintahkan teman-temannya yang sudah berada di depan kos untuk menangkap.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut