Nyoblos 2 Kali, Ibu di Jembrana Lolos dari Hukuman karena Dianggap Kelalaian KPPS
Kamis, 17 Desember 2020 - 15:41:00 WITA
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Jembrana juga melihat kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada unsur kesengajaan pelaku melakukan pencoblosan dua kali.
"Kalau petugas teliti screening, kejadian ini tidak akan terjadi sehingga tidak ada tindak ada tindak pidana," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan.
Editor: Reza Yunanto