Niat Liburan ke Bali, Turis Jepang Ini Malah Masuk Penjara
Selasa, 01 November 2022 - 22:23:00 WITA
Saat ditangkap di tempatnya menginap di Pondok Karenda, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,5 gram.
Turis asal negeri Sakura itu mengaku membeli ganja seharga Rp700.000 dari seorang yang tidak dikenal. Transaksi dilakukan di Jalan Legian, Kuta.
Menanggapi dakwaan jaksa, Takeda melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari.
Editor: Candra Setia Budi