Niat Liburan ke Bali, Turis Jepang Ini Malah Masuk Penjara
DENPASAR, iNews.id - Naoyuki Takeda (43), turis asal Jepang yang membeli narkotika jenis ganja saat liburan ke Bali divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Diketahui Takeda ditangkap di tempatnya menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar Kuta, 9 Mei 2022 lalu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Naoyuki Takeda dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim I Wayan Eka Mariarta, Selasa (1/11/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan kurungan.
Saat ditangkap di tempatnya menginap di Pondok Karenda, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,5 gram.
Turis asal negeri Sakura itu mengaku membeli ganja seharga Rp700.000 dari seorang yang tidak dikenal. Transaksi dilakukan di Jalan Legian, Kuta.
Menanggapi dakwaan jaksa, Takeda melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari.
Editor: Candra Setia Budi