get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Gadis Desa di Labusel Menikah dengan Pria Inggris, Kenal via Medsos

Ngamuk, Bule Inggris Aniaya Polisi di Bali Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Kamis, 06 Juli 2023 - 16:15:00 WITA
Ngamuk, Bule Inggris Aniaya Polisi di Bali Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Warga negara Inggris Stephen Michael Jamnitzi (39) divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya polisi. (Foto: ANTARA).

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum warga negara asing (WNA) Inggris, Stephen Michael Jamnitzi (39) dengan pidana penjara dua tahun enam bulan karena melakukan penganiayaan polisi. Jamnitzi sempat mengamuk usai mendengar pembacaan vonis.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzi selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi pada Selasa 4 Juli 2023.

Jamnitzi dinyatakan bersalah menganiaya anggota Polsek Kuta, Iptu Adhi Waluyo.

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung yang menuntut bule asal Chelmsford, Inggris itu dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut