PN Denpasar Ditutup karena Covid-19, Pegawai Kontak Erat Diminta Karantina Mandiri

DENPASAR, iNews.id - Lima orang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar positif terjangkit Covid-19. Pegawai yang sempat kontak langsung dengan lima orang yang positif terjangkit Covid-19 itu diminta mengarantina mandiri selama 14 hari.
Ketua PN Denpasar Sobandi mengatakan, aktivitas persidangan juga sudah ditunda selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona meluas di lingkungan PN Denpasar.
"Pengadilan kami tutup selama 14 hari ke depan," katanya di Denpasar, Rabu (19/8/2020).
Dia berharap selama masa penutupan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pegawai di PN Denpasar untuk melakukan karantina mandiri.
Dia menjelaskan, lima orang di PN Denpasar yang terjangkit Covid-19 itu bermula dari rapid test yang digelar massal di lingkungan peradilan.
Dari tes cepat tersebut, ada 15 orang yang dinyatakan reaktif dan dilanjutkan dengan pengambilan sampel swab. Dari hasil tes swab, lima orang ternyata positif terjangkit virus corona.
Kelima orang itu yakni tiga orang hakim, dan dua orang panitera pengganti dan juru sita.
Dengan adanya lima orang yang terkonfirmasi positif, PN Denpasar ditutup terhitung mulai Rabu, 19 Agustus 2020. Segala aktivitas persidangan ditiadakan hingga 1 September 2020 mendatang.
Editor: Reza Yunanto