Minta Uang Rp10 Juta untuk Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Dilaporkan ke KY

DENPASAR, iNews.id - Seorang pengacara melaporkan oknum panitera Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar berinisial IKM ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). IKM disebut meminta uang sebesar Rp10 juta kepada seorang pengacara terkait vonis dalam sidang perkara hak asuh anak.
Pengacara bernama Siti Sapurah itu mengatakan, dirinya telah memberikan uang sebesar permintaan IKM. Namun, putusan tidak sesuai dengan yang disepakati.
"Kami kasih uang Rp10 juta. Alasannya, katanya dia mau bantu biar hak asuhnya tetap sesuai dengan putusan tingkat pertama," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Pengacara yang dipanggil Ipung ini mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika dia dan timnya menjadi kuasa hukum kliennya berinisial RSW pada sidang banding perkara hak asuh anak di PT Denpasar. Pada 11 November 2020, anggota timnya bernama Ni Made Ari Astuti mendapatkan pesan dari oknum panitera itu.
Isinya menanyakan tentang permintaan uang. Astuti menjawab belum bertemu kliennya. Keesokan harinya, oknum panitera itu kembali menanyakan hal yang sama dengan nada memaksa.
"Gimana ini, mau ditaruh mana muka saya ini, kan mau jadinya saya," tulis oknum panitera dalam percakapan itu.
Pada 13 November 2020, Astuti lalu memberikan uang Rp10 juta kepada IKM. "Diberikan secara tunai dalam amplop di halaman PT Denpasar," ujar Ipung.
Masih di hari yang sama, Ipung tersentak begitu mendapat kabar perkaranya telah diputus pada 9 November 2020. Dalam sidang putusan yang diketuai Istiningsih Rahayu, hak asuh anak jatuh kepada DP selaku pihak pembanding.
Editor: Maria Christina