get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Minta Uang Rp10 Juta untuk Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Dilaporkan ke KY

Rabu, 24 Februari 2021 - 21:32:00 WITA
Minta Uang Rp10 Juta untuk Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Dilaporkan ke KY
Ilustrasi. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Seorang pengacara melaporkan oknum panitera Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar berinisial IKM ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). IKM disebut meminta uang sebesar Rp10 juta kepada seorang pengacara terkait vonis dalam sidang perkara hak asuh anak

Pengacara bernama Siti Sapurah itu mengatakan, dirinya telah memberikan uang sebesar permintaan IKM. Namun, putusan tidak sesuai dengan yang disepakati.

"Kami kasih uang Rp10 juta. Alasannya, katanya dia mau bantu biar hak asuhnya tetap sesuai dengan putusan tingkat pertama," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021). 

Pengacara yang dipanggil Ipung ini mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika dia dan timnya menjadi kuasa hukum kliennya berinisial RSW pada sidang banding perkara hak asuh anak di PT Denpasar. Pada 11 November 2020, anggota timnya bernama Ni Made Ari Astuti mendapatkan pesan dari oknum panitera itu. 

Isinya menanyakan tentang permintaan uang. Astuti menjawab belum bertemu kliennya. Keesokan harinya, oknum panitera itu kembali menanyakan hal yang sama dengan nada memaksa. 

"Gimana ini, mau ditaruh mana muka saya ini, kan mau jadinya saya," tulis oknum panitera dalam percakapan itu. 

Pada 13 November 2020, Astuti lalu memberikan uang Rp10 juta kepada IKM. "Diberikan secara tunai dalam amplop di halaman PT Denpasar," ujar Ipung. 

Masih di hari yang sama, Ipung tersentak begitu mendapat kabar perkaranya telah diputus pada 9 November 2020. Dalam sidang putusan yang diketuai Istiningsih Rahayu, hak asuh anak jatuh kepada DP selaku pihak pembanding. 

Ipung seketika marah karena merasa telah ditipu dan dibohongi. "Ketika saya tanya, dia dengan enteng menjawab uangnya akan dikembalikan," ujarnya. 

Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar 20 Juli 2020 lalu, RSW memenangkan gugatan hak asuh anak. Atas putusan itu, DP kemudian mengajukan banding. 

Dikonfirmasi mengenai laporan terhadap salah satu pegawainya yang meminta uang untuk membantu putusan sidang, Humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja mengatakan hingga kini belum menerima laporan resmi. 

"Kami belum ada terima laporan. Cuman, ada embusan-embusan angin begitu. Secara kelembagaan kami tidak bisa menindak apa-apa berdasarkan angin-angin begitu kan," katanya.

Menurut Sumaneja, oknum yang bersangkutan sudah diberikan teguran secara lisan. "Cuma sebatas itu saja, kami menegur yang bersangkutan. Secara lisan sudah ditegur karena dasarnya belum ada dan hanya kabar-kabar begitu saja," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut