get app
inews
Aa Text
Read Next : Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

Merasa Diperas Oknum Polisi, PSK Online di Bali Lapor ke Propam  

Sabtu, 19 Desember 2020 - 09:17:00 WITA
Merasa Diperas Oknum Polisi, PSK Online di Bali Lapor ke Propam  
Ilustrasi pemerasan (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Seorang oknum anggota Polda Bali yang mengaku bernama Joey diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PSK online berinisial MIS (21). Tak hanya memeras, oknum polisi ini juga mengambil handphone PSK tersebut. 

MIS yang terpaksa menjadi PSK online usai diberhentikan dari pekerjaanya ini melaporkan ulah oknum anggota Polda Bali ke Dit Propam Polda Bali. Saat ini, kasus ini tengah diperiksa intensif.  

Dengan didampingi kuasa hukum, Charlie Usfunan, MIS mengatakan, kejadian tersebut berawal saat dirinya dibooking melalui aplikasi Michat seorang lelaki hidung belang Selasa (15/12/2020) malam. Transaksi dilakukan di kos korban di kawasan Denpasar Barat. 

Belum sempat melayani laki-laki yang membookingnya, orang yang mengaku Joey menggerebek MIS. Dia mengancam akan membawanya ke kantor polisi dengan laporan prostitusi.

MIS dimintai uang Rp1,5 juta jika tak ingin diangkut ke kantor polisi. Tak hanya itu, ulah oknum polisi berlanjut dengan meminta MIS melayani nafsu bejatnya dan memabawa kabur handphone korban usai melakukan aksinya.

“Beberapa hari setelah kejadian tersebut, Joey menghubungi MIS dan meminta tebusan Rp1,5 juta untuk mengembalikan handphonenya. Pelaku juga meminta uang jatah sebesar Rp500.000 setiap bulan,” katanya, Jumat (18/12/2020). 

Saat ini terlapor oknum polisi yang diketahui berpangkat briptu tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Dit Propam Polda Bali. Usai pelaporan ke Propam, akan dilanjutkan ke SPKT dan Ditkrimum Polda Bali. 

Semnetara Dir Krimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi via telephone membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya tengah mendampimgi korban oleh penyidik PPA dan Bid Propam untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” katanya. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut