Menanti 52 Tahun, Warga Klungkung Bali Akhirnya Terima Sertifikat Tanah Gratis
KLUNGKUNG, iNews.id - Warga Kali Unda, Kabupaten Klungkung, Bali menerima 69 sertifikat tanah setelah menanti kejelasan selama 52 tahun sejak 1970. Sertifikat hak atas tanah itu diberikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada warga secara gratis.
"Astungkara baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis," kata Koster dalam keterangan tertulisnya saat menyerahkan sertifikat tanah di Semarapura, Klungkung, Minggu (19/6/2022).
Koster mengatakan, permasalahan tanah ini harus diselesaikan segera. Apalagi pemerintah daerah dan pusat tidak ada kepentingan pembangunan di lokasi itu, sehingga lebih baik diserahkan kepada warga.
"Saya juga berpikir sederhana. Luas tanah 1,8 hektare yang sudah ditempati sejak lama terus mau diapain? digusur? Tentu tidak manusiawi," kata Koster.
Editor: Reza Yunanto