get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Mawar, Cewek Bandar Sabu 18,5 Kg di Bali Diburu Polisi

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:48:00 WITA
Mawar, Cewek Bandar Sabu 18,5 Kg di Bali Diburu Polisi
Polresta Denpasar memburu perempuan bernama Mawar, bandar sabu seberat 18,5 kilogram yang ditemukan dari dua pengedar. (Foo: MNC/Chusna Mohammad).

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar merilis pengungkapan 18,5 kilogram sabu dari dua orang pengedar yakni Muhammad Ansor (24) dan Aulia Rahman (29). Keduanya mengedarkan barang terlarang itu atas perintah perempuan bernama Mawar.

"Kedua tersangka mengedarkan narkoba itu atas perintah Mawar," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers, Selasa (22/2/2022). 

Mawar merupakan bandara narkoba yang memerintahkan Ansor dan Rahman. Keduanya ditangkap di areal parkir Cyloam Residence Kuta, Sabtu (19/2/2022) sore sekitar pukul 16.00 Wita. 

Saat digeledah, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat 1 kilogram. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan narkoba di indekos Jalan Gelogor Carik. 

Polisi lalu membawa kedua tersangka ke lokasi yang dimaksud.  Dari hasil penggeledahan, ditemukan 118 paket sabu dengan berat total 17,5 kilogram. Ditemukan juga 984 butir ekstasi seberat 427 gram, timbangan elektrik dan handphone. 

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku narkotika itu diambil dari sebuah hotel di Kuta atas perintah Mawar. 

"Kedua tersangka juga diperintahkan mengedarkan dengan iming-iming upah Rp65 juta," ujar Bambang. 

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut