Masuk Vila Tanpa Izin, 5 Bule Moldova Diusir dari Bali Termasuk 2 Anak-Anak

Anggiat mengatakan, pemilik vila melaporkan kasus ini ke polisi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Imigrasi menindaklanjuti kasus ini dengan menempatkan kelima WNA Moldova itu di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Selama lebih dari delapan bulan mereka mendekam di Rudenim Denpasar dan belum dilakukan deportasi karena kendala tiket.
"Selain itu ada dua orang yang paspornya dalam masalah. DD paspornya rusak terbakar, sementara EE paspornya hilang," ujar Anggiat.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, mereka tidak mau dipulangkan. Selain itu ada kendala penyediaan tiket. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, kelima WNA Moldova itu akhirnya mau dipulangkan.
"Petugas akhirnya berkoordinasi dengan kedutaan yang ada di Tokyo serta keluarganya untuk menyediakan tiket dan penerbitan dokumen perjalanan,” kata Babay.
Editor: Reza Yunanto