Masuk Bali Diperketat, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Dokumen Swab PCR Mulai 30 Juni
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali memperketat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Mulai 30 Juni mendatang, penumpang pesawat dengan tujuan Bali wajib menyertakan dokumen swab PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Sekretaris Satgas Covid -19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Jika sebelumnya penumpang pesawat bisa menggunakan syarat antigen dan Genose, per 30 Juni sudah tidak berlaku lagi," kata I Made Rentin, Senin (28/6/2021).
Dokumen PCR yang dibawa dengan hasil negatif berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Selama masa transisi dua hari, yakni Senin dan Selasa, digunakan untuk sosialisasi sehingga mulai Rabu (30/6/2021), surat edaran ini dapat diberlakukan secara ketat dan disiplin.

Sementara untuk yang menggunakan jalur laut dan darat selain menggunakan PCR, masih diperbolehkan membawa antigen yang juga berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Seluruh dokumen yang dibawa wajib dilengkapi dengan barcode atau QR Code," kata Rentin.
Editor: Maria Christina