get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Magnitudo 3,9 Guncang Jembrana Bali

Mantan Kepala Toko Rampok Minimarket di Denpasar, Ditembak Polisi saat Penangkapan

Jumat, 02 September 2022 - 19:17:00 WITA
Mantan Kepala Toko Rampok Minimarket di Denpasar, Ditembak Polisi saat Penangkapan
Perampok minimarket yang merupakan mantan kepala toko duduk di kursi roda karena ditembak polisi saat penangkapan di Denpasar. (Foto : MPI/Chusna Mohammad)

"Ketika penangkapan, RS melawan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya," kata Kapolresta.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil uang Rp5 juta dan dua slop rokok. Dia juga mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak bisa dilacak. Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut