get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Mantan Kadisbud Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sesajen

Kamis, 24 Februari 2022 - 14:45:00 WITA
Mantan Kadisbud Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sesajen
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram divonis 3 tahun penjara. (Foto: MNC/Chusna)

Terdakwa melakukan korupsi itu selama periode 2019-2021. Modusnya dengan mengalihkan kegiatan pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

Terdakwa juga tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. 

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan empat tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut