Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sesajen
Jumat, 18 Februari 2022 - 09:23:00 WITA
JPU mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan korupsi untuk upacara agama, tidak mengakui perbuatannya, dan menimbulkan kerugian negara
Sedangkan hal yang meringankan adalah kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar telah dipulihkan dari penyitaan dan pengembalian terdakwa.
Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan, Kamis 24 Februari 2022.
Editor: Reza Yunanto