Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sesajen
DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara empat tahun. JPU juga menuntut mantan Kadisbud Denpasar itu dengan pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti hingga Rp1 miliar.
Tuntutan dibacakan JPU Catur Rianita Dharmawati dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/2/2022),
Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan ada uang titipan yang merupakan pengembalian dari terdakwa I Gusti Bagus Ngurah Mataram sebesar Rp1.022.258.750.
Uang pengganti itu berasal dari pengembalian uang terdakwa sebesar Rp816 juta dan Rp215 juta, serta penyitaan dari seorang rekanan sebesar Rp80 juta.
JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan korupsi untuk upacara agama, tidak mengakui perbuatannya, dan menimbulkan kerugian negara
Sedangkan hal yang meringankan adalah kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar telah dipulihkan dari penyitaan dan pengembalian terdakwa.
Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan, Kamis 24 Februari 2022.
Editor: Reza Yunanto