get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Kembali Dalami Pertemuan Mantan Bendahara Amphuri dengan Yaqut

Mantan Bupati Tabanan Bali Tersangka Kasus Suap DID, KPK Ungkap Istilah Dana Adat Istiadat

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:13:00 WITA
Mantan Bupati Tabanan Bali Tersangka Kasus Suap DID, KPK Ungkap Istilah Dana Adat Istiadat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018. Kasus tersebut berawal ketika Ni Putu Eka mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar pada Agustus 2017.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, untuk memuluskan langkahnya, Ni Putu Eka memerintahkan Dosen Universitas Udayana (Unud), I Dewa Nyoman Wiratmaja segera melengkapi administrasi permohonan pengajuan DID.

Kemudian, kata dia I Dewa Nyoman menemui Rifa Surya (Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan 2017) yang memiliki kewenangan dan dapat mengawal permohonan tersebut untuk Kabupaten Tabanan pada Tahun Anggaran 2018. 

Dalam mengurusnya, Rifa Surya ditemani Yayan Purnomo untuk mengawal usulan DID dengan meminta uang sebagai fee sekian persen dengan istilah dana adat istiadat hingga permohonan tersebut mendapatkan persetujuan.

"Nilai fee yang ditentukan oleh Yayan Purnomo dan RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di tahun anggaran 2018," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/3/2021).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut