get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Mantan Bupati Karangasem Mas Sumatri Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Masker

Rabu, 01 September 2021 - 09:08:00 WITA
Mantan Bupati Karangasem Mas Sumatri Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Masker
Mantan Bupati Karangasem, Bali, I Gusti Ayu Mas Sumatri diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020. (Foto: Kejari Karangasem)

KARANGASEM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memeriksa mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri. Penyidik memeriksa Mas Sumatri terkait dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020.

"Diperiksa terkait kasus masker di Kabupaten Karangasem," ujar Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra di Karangasem, Selasa (31/8/2021).

Putra mengatakan, pemeriksaan Mas Sumatri untuk mengetahui tentang pengadaan masker senilai Rp2,9 miliar oleh Dinas Sosial Karangasem. Saat itu Mas Sumatri menjabat sebagai bupati.

Penyidikan kasus ini menurutnya sudah mencapai 95 persen. Kejari Karangasem meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

"Sudah 95 persen kasus ini berjalan, dan kita sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk kerugian negaranya," ujar Putra.

Putra mengatakan, Kejari Karangasem telah memeriksa 60 orang saksi dalam kasus ini. Penggeledahan juga sudah dilakukan di kantor Dinas Sosial Karangasem dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem.

Kendati sudah memeriksa 60 saksi dan melakukan penggeledahan serta menyita dokumen terkait, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Hasil penggeledahan penyidik sudah menemukan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengadaan masker, mulai dari perencanaan hingga distribusi," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut