Mantan Anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
TABANAN, iNews.id - Mantan anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Penetapan ini setelah Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki cukup bukti.
Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, cukup untuk menetapkan I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan anggota DPRD Tabanan dua periode dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendesa Adat Sunantaya sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan surat nomor: B-03/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021," ujar Herawati, Jumat (10/12/2021).
Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangka I Gede Wayan Sutarja bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas atau Panureksa LPD Desa Adat Sunantaya. Selama memegang jabatan tersebut, dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.164.657.500.
Penyelewengan diketahui terjadi dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan di LPD Desa Pakraman Sunantaya, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dari tahun 2007 sampai dengan Oktober 2017.
Selain itu, Kejari Tabanan juga menetapkan mantan Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya bernama Ni Putu Eka Swandewi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-02/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
"Ni Putu Eka Swandewi juga ditetapkan tersangka dari hasil penyidikan dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Sunantaya tahun anggaran 2009 sampai 2017," katanya.
Editor: Donald Karouw