Manajer Otaki Pencurian Toko Es Krim di Bali, Barang Diangkut Pakai 6 Kontainer
Selasa, 06 Juni 2023 - 17:33:00 WITA
Dalam pemeriksaan terungkap aksi pencurian besar-besaran ini dipicu konflik internal antara pemodal yang merupakan warga negara asing (WNA).
RBT mendapat perintah dari salah seorang pemodal yang berdomisili di Taiwan untuk memindahkan barang-barang itu ke luar Bali.
Polisi menetapkan RBT sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 362 dan 363 KUHP.
Editor: Reza Yunanto