Lapas Kerobokan Bali Setop Terima Tahanan Selama 14 Hari
DENPASAR, iNews.id - Lapas Kerobokan, Bali tidak menerima titipan tahanan selama 14 hari. Pihak lapas akan melakukan karantina terhadap tahanan yang baru sembuh dari Covid-19.
"Untuk saat ini dari tanggal 10 Agustus sampai dengan 24 Agustus kita setop dulu, karena mereka walaupun sudah di-swab tetap harus terjaga di karantina," kata Kalapas Kerobokan, Yulius Sahruza, Senin (17/8/2020).
Dia mengatakan, Lapas Kerobokan telah mengirim surat ke Polresta Denpasar dan menyatakan tidak menerima sementara titipan tahanan selama 14 hari.
Menurutnya, Lapas Kerobokan saat ini sedang menyiapkan karantina terhadap 10 tahanan yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Sepuluh tahanan tersebut telah dipulangkan oleh Gugus Tugas ke Lapas Kerobokan.
"Untuk 10 tahanan yang sebelumnya positif Covid-19 itu mereka sudah dibawa ke lapas lagi. Tapi masih kita karantina untuk tujuh hari ke depan," ujarnya.
Sementara itu, terkait peringatan HUT RI tahun ini, ada 638 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kerobokan yang mendapat remisi khusus.
Perincian remisi itu yakni 621 napi mendapat remisi khusus I, dan 17 napi mendapat remisi khusus II. Sedangkan napi yang tidak mendapat remisi tahun ini sebanyak 658 orang.
"Jumlah WBP yang tidak diusulkan remisi umum 2020 sebanyak 658 orang, terdiri dari 337 tahanan dan 318 narapidana," katanya.
Dia menjelaskan, napi yang tidak diusulkan mendapat remisi itu karena diancam pidana seumur hidup sehingga tidak memenuhi syarat.
Kemudian ada juga napi yang belum sepertiga masa pidana terkait PP 99 dan PP 28 yang belum mengajukan justice collaborator dan belum enam bulan masa pidana.
Editor: Reza Yunanto