59 Napi di Rutan Negara Terima Remisi, 1 Orang Terkendala Administrasi
JEMBRANA, iNews.id - Peringatan HUT Ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia, membawa berkah tersendiri bagi 59 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Jembrana. Mereka mendapatkan potongan tahanan (remisi) mulai satu hingga lima bulan.
Pemberian remisi dilakukan di Aula Rutan Negara diserahkan secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Jembrana, I Made Sudiada, Senin (17/8/2020).
Ke-59 Narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2020, merupakan narapidana umum dan narkoba. Dari 60 orang yang diusulkan mendapatkan remisi, baru keluar sebanyak 59 orang, sedangkan satu orang lagi masih terkendala administrasi.
“Kita sebenarnya usulkan sebanyak 60 orang narapidana, namun yang kita serahkan hari ini hanya 59 orang. Satu lagi nanti menyusul SK nya belum keluar karena ada persyaratan yang harus dilengkapi,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setiawan.
Ditambahkan Hendra, ke 59 narapidana merupakan kasus tindak pidana umum yakni sebanyak 56 orang, sisanya 3 orang kasus Narkotika. Sedangkan untuk kasus korupsi memang tidak diusulkan mendapatkan remisi.
“Untuk narkotika diusulkan mendapat remisi, karena sudah memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya berkelakukan baik selama menjalani pembinaan", kata Hendra.
Dari 59 napi yang mendapat remisi, tidak ada yang langsung bebas. Rutan Kelas IIB Negara saat ini dihuni 124 orang, yang 65 orang berstatus napi dan sisanya berstatus tahanan.
Editor: Dewi Umaryati