get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Upacara Rambu Solo Tana Toraja yang Dibuat Candaan Pandji Pragiwaksono

Kuasa Hukum: Jerinx Kecewa Putusan Hakim

Kamis, 19 November 2020 - 14:41:00 WITA
Kuasa Hukum: Jerinx Kecewa Putusan Hakim
Kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santosa usai sidang pembacaan vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Jerinx dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kebakaran meludeskan gudang kasur milik PT Jersindo. (Foto: ANTARA)
Kebakaran meludeskan gudang kasur milik PT Jersindo. (Foto: ANTARA)

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut