Kuasa Hukum: Jerinx Kecewa Putusan Hakim
DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyebut Jerinx kecewa dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Sugeng menyebut tim kuasa hukum akan merespons vonis dengan cermat.
"Ekspresi Jerinx sudah jelas kan. Jerinx kecewa dengan putusan ini," ujar Sugeng usai persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sugeng menjelaskan, tim kuasa hukum akan memberikan respons yang tepat terkait vonis kasus ujaran kebencian tersebut.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum telah menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ada waktu selama 7 hari bagi tim kuasa hukum untuk menyatakan apakah akan banding atau menerima vonis.
"Kita akan meresponsnya dengan cermat," ujarnya.

Jerinx dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor: Reza Yunanto