get app
inews
Aa Text
Read Next : Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan, Ini Kata Komisioner KPU Bali 

KPU Bali Nyatakan Berkas 2 Paslon Lengkap, Kubu Koster-Ace Protes

Senin, 29 Januari 2018 - 18:44:00 WITA
KPU Bali Nyatakan Berkas 2 Paslon Lengkap, Kubu Koster-Ace Protes
Suasana rapat pleno terbuka KPU soal penetapan hasil verifikasi perbaikan Pilgub Bali. (Foto: Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali dengan agenda penyampaian hasil verifikasi dua pasangan calon (bapaslon) berjalan alot dan tegang, Senin (29/1/2019). KPU Bali menyatakan dua bapaslon I Wayan Koster dan Cok Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace) serta Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) lolos untuk bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Juni mendatang.

Pantauan iNews, tim pemenangan kubu Koster-Ace sedikit kecewa dengan keputusan KPU. Mereka melayangkan protes kepada KPU mengenai masih adanya sejumlah dokumen kubu lawan yang belum terlengkapi, yakni dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan data diri. Meski begitu, pada akhinya mereka menerima keputusan penetapan peserta Pilgub Bali tersebut.

Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi mengatakan, secara resmi seluruh dokumen pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bali dinyatakan telah terverifikasi.

“Setelah perbaikan, semua dokumen dari kedua paslon sudah lengkap dan memenuhi syarat administrasi,” kata Sandi.


Dia menambahkan, tahapan selanjutnya sesuai aturan, KPU secara resmi akan mengumumkan paslon di Pilkada Serentak 2018, pada 12 Februari mendatang. Setelah proses penetapan, KPU lalu menyerahkan dokumen verifikasi kepada masing-masing tim pemenangan kedua kubu.

Rapat pleno terbuka itu dihadiri kedua paslon bersama dengan tim pemenangannya, Bawaslu, dan sejumlah instansi terkait.

Sebelumnya, hasil verifikasi awal kedua paslon itu dinyatakan belum lengkap. Paslon Koster-Ace belum melengkapi surat keterangan dari kejaksaan menyangkut surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman pidana maksimal selama lima tahun. Kemudia, surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah terverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara paslon Mantra-Kerta yang diusung Partai Demokrat, Golkar, Gerindra dan NasDem, di awal belum menyerahkan surat kesedian untuk cuti selama proses kampanye berlangsung, mengingat mereka merupakan Wali Kota Denpasar dan Wakil Gubernur Bali aktif.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut