10 Bacalon DPD di Bali Masih Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan
DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 10 bakal calon DPD di Bali masih belum memenuhi syarat sehingga harus melakukan perbaikan. Mereka diberikan waktu perbaikan sampai 22 Januari.
"Yang ditandai belum memenuhi syarat (bms) atau tidak memenuhi syarat (tms) diberikan waktu dari 16 hingga 22 Januari 2023," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Minggu (15/1/2023).
Adapun rekap hasil verifikasi administratif terhadap 22 bakal calon DPD dari Bali, ditemukan 10 bakal calon yang belum memenuhi syarat. Sebanyak 2.000 dukungan minimal yang seharusnya dimiliki tidak terpenuhi, akibat dianggap belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
"Kalau belum memenuhi syarat itu mungkin KTP dukungannya tidak ada tapi berkas F1-nya ada, ada juga yang nama dan alamatnya beda diantara F1 dan KTP, sehingga belum bisa ditentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Untuk yang tidak memenuhi syarat, umumnya terjadi karena kegandaan data pendukung secara internal dan eksternal, pun juga ada KTP dukungan yang masih berprofesi sebagai PNS, TNI, atau Polri, sehingga sudah pasti dikeluarkan.
Di kesempatan pertama verifikasi administratif dari KPU Bali ini terlihat bahwa bakal calon DPD atas nama I Wayan Sedang menjadi yang terbanyak harus mengumpulkan KTP perbaikan.
Pasalnya, dari 2.308 dukungan yang dia kumpulkan sebelumnya, sebanyak 1.865 belum memenuhi syarat dan 177 tidak memenuhi syarat. Hanya menyisakan 266 dukungan, yang artinya banyak yang harus dikejar untuk dapat lolos menuju verifikasi faktual nanti.
"Kalau nanti perbaikan kedua ada bacalon yang belum juga memenuhi syarat minimal 2.000 dengan 50 persen sebarannya, maka dia tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual," katanya.
Ketua KPU Bali itu juga mengatakan bahwa 12 bakal calon DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administratif tahap awal dapat turut mengumpulkan dukungan kembali.
Editor: Nani Suherni