Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Mantan Kepala Desa Dituntut 8 Tahun Penjara
KARANGASEM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menuntut mantan Kepala Desa Tianyar Barat inisial AJP dengan pidana delapan tahun penjara. AJP melakukan korupsi dana bedah rumah Rp20,25 miliar.
Dalam kasus tersebut AJP tidak sendirian. Empat orang lainnya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama yakni IGS, IGT, IKP, dan IGSJ.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra mengatakan, AJP didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan empat tersangka lainnya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.
Menurut Semara Putra, dakwaan kepada empat terdakwa ini berbeda dengan AJP karena disesuaikan perbuatannya.
Terdakwa IGS dituntut 5 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan IGT, IKP dam IGSJ dituntut masing-masing 5 tahun penjara.
"Tuntutan berbeda-beda karena masing-masing memiliki peran yang berbeda," ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Editor: Reza Yunanto