get app
inews
Aa Text
Read Next : Buronan Paling Dicari Eropa Ditangkap di Bali, Terlibat Pembunuhan dan Perampokan Sadis

Korban PHK, Pemuda di Bali Jadi Pengedar Pil Koplo

Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:28:00 WITA
Korban PHK, Pemuda di Bali Jadi Pengedar Pil Koplo
Polres Tabanan menangkap Bagus (19), pengedar pil koplo lintas Jawa-Bali. (Foto: iNews/Made Argawa)
 
Selain pil koplo, ditemukan juga sabu kristal bening seberat 0,48 gram bruto atau 0,20 gram netto. Bagus ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lanjut. 

Polisi menetapkan Bagus sebagai tersangka dengan Psal 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu juga ancama pidana denga sedikitnya Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
 
"Kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak anak usia remaja jangan sampai terjebak kasus narkoba," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut