Korban PHK, Pemuda di Bali Jadi Pengedar Pil Koplo
Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:28:00 WITA
Polisi menetapkan Bagus sebagai tersangka dengan Psal 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu juga ancama pidana denga sedikitnya Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
"Kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak anak usia remaja jangan sampai terjebak kasus narkoba," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto