get app
inews
Aa Text
Read Next : OTK Bunuh 2 Warga di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Selidiki Motif dan Buru Pelaku

Korban Pengeroyokan di Denpasar Akan Gugat Leasing Pengguna Jasa Debt Collector

Selasa, 27 Juli 2021 - 13:20:00 WITA
Korban Pengeroyokan di Denpasar Akan Gugat Leasing Pengguna Jasa Debt Collector
Putu Pastika Adnyana, kuasa hukum korban pembacokan oleh debt collecotr di Denpasar, Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

Polresta Denpasar telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka utama yakni I Wayan Sadia (39) yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas.

Enam tersangka lain yakni Benny Bakarbessy (42), Fendy Kaimana (31), Jos Bus Likumahua (30), Gusti Bagus Christin Alevanto (23), Gerson Pattiwaelapia (27), dan Dominggus Bakar Bessy (23).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut