Kisah Bocah 7 Tahun Diperkosa Kakek, Paman dan Tetangga hingga Tertular Penyakit Kelamin

Orang tua korban lalu melaporkan ketiga pelaku yakni PD (80), KA (43), dan KM (30) ke Polres Buleleng. Polisi menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.
Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku mencabuli dan memerkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda-beda antara Juli hingga Agustus 2023.
Sedangkan pelaku yang menularkan penyakit kelamin adalah KM yang merupakan paman korban.
"Tersangka ini berdasarkan pemeriksaan menderita penyakit menular seksual," ujar Picha.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Buleleng. Mereka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.
Picha mengatakan. ketiganya memang mencabuli dan memerkosa korban dalam waktu dan tempat yang berbeda. Namun polisi masih menyelidiki apakah ada persekongkolan ketiganya ketika melakukan perbuatan bejat itu.
Editor: Reza Yunanto