Ketua KPU Tanggapi Putusan PN Jakpus : Kami Tetap Jalankan Tahapan Pemilu
Jumat, 03 Maret 2023 - 14:18:00 WITA

Hasyim justru mempertanyakan putusan PN Jakpus. "Dikesankan bahwa dengan begitu PN Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU menunda Pemilu," ujarnya.
"Dalam arti ini disetop dan mengulang dari awal. Karena kesannya putusan perkara itu dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta," tutur Hasyim.
Dia kembali menegaskan, KPU tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 dengan dasar hukum yang sudah sah.
"Nanti kalau sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, kami tegaskan KPU tetap akan menjalankan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim.
Editor: Reza Yunanto