get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Ketua KPU Tanggapi Putusan PN Jakpus : Kami Tetap Jalankan Tahapan Pemilu

Jumat, 03 Maret 2023 - 14:18:00 WITA
Ketua KPU Tanggapi Putusan PN Jakpus : Kami Tetap Jalankan Tahapan Pemilu
Ketua KPU Hasyim Asy"ari menegaskan bakal tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta penundaan pemilu hingga 2025. Hasyim menegaskan KPU tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Hasyim di Nusa Dua, Bali, Kamis (2/3/2023) malam.

Hasyim mengatakan, KPU akan segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi setelah menerima salinan putusan dari PN Jakpus. Banding tersebut merupakan sikap resmi KPU mengajukan upaya hukum.

Hasyim justru mempertanyakan putusan PN Jakpus. "Dikesankan bahwa dengan begitu PN Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU menunda Pemilu," ujarnya.

"Dalam arti ini disetop dan mengulang dari awal. Karena kesannya putusan perkara itu dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta," tutur Hasyim. 

Dia kembali menegaskan, KPU tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 dengan dasar hukum yang sudah sah. 

"Nanti kalau sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, kami tegaskan KPU tetap akan menjalankan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut