Kerja Ilegal hingga Overstay, 2 WN Nigeria Terciduk Imigrasi di Indekos
Rabu, 29 Maret 2023 - 12:41:00 WITA
DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang bekerja secara ilegal. Mereka juga telah habis izin masa tinggalnya atau overstay.
"Keduanya diamankan siang tadi dan masih diperiksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Selasa (28/3/2023).
Kedua warga negara Nigeria itu berinisial CO (35) dan CAO (33). Mereka ditangkap di indekos yang berada di Denpasar Selatan lalu dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.
Paspor kedua pria berkulit hitam itu ternyata telah habis masa berlakunya, termasuk izin masa tinggal di Indonesia.
"Dengan bukti itu keduanya langsung ditahan di ruang detensi imigrasi," ujar Tedy.
Editor: Reza Yunanto