get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Magnitudo 3,9 Guncang Jembrana Bali

Kenapa di Bali Tak Ada Gedung Tinggi? Ini Jawabannya

Jumat, 16 Desember 2022 - 07:20:00 WITA
Kenapa di Bali Tak Ada Gedung Tinggi? Ini Jawabannya
Pura Besakih di Karangasem merupakan pura tertinggi di Bali. (Foto: Instagram @pura_agung_besakih)

2. Peraturan Daerah

Provinsi Bali memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.

Pasal 95 di perda tersebut menyebutkan tinggi bangunan di Bali tak boleh melebihi 15 meter. Pengecualian untuk bangunan tertentu yang memang memerlukan ketinggian melebihi 15 meter seperti pemancar telepon, tiang listrik, mercusuar, dan menara keselamatan penerbangan. Namun, hal itu tetap berdasarkan pengkajian dan keserasian dengan lingkungan sekitar.

Sebelum perda ini, peraturan yang mengatur tentang ketinggian bangunan di Bali tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 13/Perbang 1614/II/a/1971 tertanggal 22 November 1971.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut