Kejati Bali: Vonis Jerinx Berdasarkan Kebenaran Materiil, Bukan Asumsi
Jumat, 20 November 2020 - 10:00:00 WITA
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ida Agu Nyoman Adnyana Dewi menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan kepada Jerinx. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.

Editor: Reza Yunanto