get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Kejati Bali: Vonis Jerinx Berdasarkan Kebenaran Materiil, Bukan Asumsi

Jumat, 20 November 2020 - 10:00:00 WITA
Kejati Bali: Vonis Jerinx Berdasarkan Kebenaran Materiil, Bukan Asumsi
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto (Foto : Dewi Umaryati)

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ida Agu Nyoman Adnyana Dewi menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan kepada Jerinx. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, Kamis (19/11/2020). (Antara)

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut