get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 40 Orang

Kejati Bali Tangkap 5 Petugas Imigrasi Terkait Pungli Layanan Fast Track Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kamis, 16 November 2023 - 00:42:00 WITA
Kejati Bali Tangkap 5 Petugas Imigrasi Terkait Pungli Layanan Fast Track Bandara I Gusti Ngurah Rai
Kejati Bali mengamankan lima orang terkait praktik penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (ANTARA/Humas AP 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai)

BALI, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membongkar praktik penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Tim Kejati juga mengamankan lima orang yang kemudian akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Kurniawan mengatakan, penyidikan perkara penyalahgunaan fasilitas fast track tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Adapun, fast track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia. 

"Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Dedy dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023). 

Dia menambahkan, tujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam praktiknya justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.

"Yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrean pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar Tanah Air," katanya. 

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi terkait penyalahgunaan fasilitas fast track tersebut pada Selasa (14/11/2023) kemarin.

"Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100-200 juta per bulan," tuturnya.

Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktik-praktik tersebut. 

Lebih lanjut Dedy menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, didapatkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk. 

"Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai pun ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Dedy menerangkan, penetapan HS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

"Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut