Kejati Bali Cekal Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi ke Luar Negeri
DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali mencekal Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ke luar negeri. Pencekalan untuk memudahkan pemeriksaan dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
"SK pencekalan diterima penyidik kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, pencekalan terhadap Gde Antara untuk memudahkan pemanggilan yang bersangkutan sebagai salah satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus ini bertambah.
Tak hanya Nyoman Gde Antara, mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi juga dicekal ke luar negeri. Namun status Raka Sudewi masih saksi.
Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan 3,9 miliar.
Editor: Reza Yunanto