Kejari Denpasar Periksa 10 Saksi Dugaan Kasus Korupsi LPD Serangan
Pemanggilan 10 saksi tersebut menindaklanjuti proses penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan auditor untuk memulai melakukan penghitungan kerugian yang terjadi di LPD Desa Adat Serangan sejak 2015 sampai dengan 2020.
"Iya belum ada (ditetapkan tersangka), karena masih tahap awal penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kerugian juga masih dalam penghitungan," katanya pula.
Dia menambahkan, 10 saksi yang diperiksa tersebut merupakan pegawai yang bekerja di LPD Desa Adat Serangan.
"Masih dalam proses penyidikan ya, dan lanjut minggu depan," kata Eka Suyantha.
Editor: Nani Suherni