get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Denpasar yang Nyaman untuk Perjalanan Darat

Kasus Perkelahian di Finns Beach Club Bali, 8 Sekuriti dan 1 WNA Ditetapkan Tersangka

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:34:00 WITA
Kasus Perkelahian di Finns Beach Club Bali, 8 Sekuriti dan 1 WNA Ditetapkan Tersangka
Polda Bali memberikan keterangan pers terkait kasus perkelahian yang melibatkan sejumlah WNA dengan sekuriti Finns Beach Club, Kamis (20/2/2025). (Foto: Indira Arri).

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengusut kasus perkelahian yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) asal Australia dengan sekuriti Finns Beach Club. Dalam kasus ini ada dua laporan yang ditangani Polda Bali, yakni dari pihak sekuriti Finns Beach Club dan WNA asal Australia. 

Hasil gelar perkara terhadap laporan WNA asal Australia, polisi menetapkan delapan sekuriti Finns Beach Club sebagai tersangka. Sementara empat sekuriti lainnya hanya berperan sebagai pihak yang turut serta. 

Sedangkan untuk laporan dari sekuriti Finns Beach Club telah ditetapkan seorang tersangka WNA asal Australia. Saat ini polisi belum menerima permohonan restorative justice dari masing-masing pihak, sehingga pemeriksaan tetap berlanjut.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama warga asing, agar tidak melakukan perbuatan serupa. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menjaga citra pariwisata Bali.

"Kami juga menyampaikan kepada WNA bahwa kalau Anda datang ke Indonesia datanglah sebagai tamu yang baik tapi kalau ada yang melakukan tindakan tidak baik kami akan menindak tegas," ujar Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025).

Kasus perkelahian antara petugas keamanan Finns Club dan sekelompok wisatawan Australia terjadi pada Rabu (11/2/2025). Video perkelahian tersebut viral di media sosial. 

Masing-masing pihak saling melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan bersama-sama di muka umum kepada polisi. Kini, para tersangka masih menjalani penahanan oleh pihak kepolisian.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut