Kasus Penipuan Properti Artis Senior, Polda Bali Belum Tetapkan Tersangka
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali belum menetapkan tersangka kasus penipuan properti yang merugikan artis senior Ivanka Suwandi. Terlapor dalam kasus ini yakni HR sakit keras diopname di RSUP Sanglah.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, kasus penipuan properti ini telah naik ke tingkat penyidikan. Namun penyidik belum bisa memeriksa HR karena kondisi kesehatannya.
"Kendala kita memang pemeriksaan terlapor. Kondisinya sakit keras diabetes dan saat ini sedang opname di Sanglah," kata Witaya, Rabu (12/1/2022).
Dalam kasus ini penyidik baru bisa memeriksa saksi dari BPN dan notaris yang mengetahui peralihan hak milik rumah Ivanka Suwandi. Sejumlah dokumen terkait jual beli rumah tersebut juga telah diperiksa.
"Hasil penyidikan sementara ini memang kuat dugaan (rumah) telah dijual ke orang lain," ujarnya.
Witaya mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Ivanka Suwandi membeli rumah di Perumahan Kampial, Nusa Dua, Badung pada 1996 seharga Rp38,6 juta yang dibayar secara kredit.
Pada 1998, rumah tersebut lunas dan Ivanka Suwandi menerima kunci rumah tersebut dari PT BLKU sebagai pengembang properti. Kerabat Ivanka Suwandi sempat menempati rumah itu pada 1998 selama enam bulan.
Pada 2018, artis senior itu melihat rumahnya ditempati orang lain. Merasa ada kejanggalan, dia melapor ke Polda Bali pada 2019.
Editor: Reza Yunanto