Kasus Pembunuhan WNA Australia, Polisi Sebut Pelaku-Korban Saling Kenal hingga Minum Bareng
Saat menenggak minuman keras itulah terjadi pertikaian antara keduanya. Pelaku mengaku korban yang membuat onar di warung miliknya dengan melempar gelas dan botol serta melempar kursi.
Namun polisi masih mendalami pengakuan itu dan menyelidiki penyebab pertikaian antara pelaku dan korban yang berujung dengan kematian.
Kematian korban baru diketahui setelah istrinya, NNP dan adik iparnya I Gede Juni Wijaya (21) mendatangi tempat kejadian perkara. Mereka menemukan korban dalam keadaan tidak sadar.
"Pelapor dan kakaknya menemukan korban tidak sadarkan diri dekat warung Uncle Benz," katanya.
Keduanya membawa korban ke Rumah Sakit BIIMC Kuta. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Keduanya kemudian melapor ke Polsek Kuta Selatan. Berdasarkan laporan itu, pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kuta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto