Kasus Korupsi Dana SPI, Kuasa Hukum Rektor Unud Pertanyakan soal Kerugian Negara
DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gede Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp443 miliar.
Kuasa hukum Antara, Gede Pasek Suardika mempertanyakan dari mana Kejati Bali menghitung kerugian negara.
"Kerugian negaranya berapa yang sebenarnya? dan siapa otoritas yang menghitung kerugian negara," ujar Gede Pasek, Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, berdasarkan data BPK, BPKP, Irjen Kemendikbud hingga audit akuntan publik semua menyatakan tidak ada masalah. Ini artinya pungutan dana sumbangan SPI sah dan diatur dalam peraturan menteri.
Pasek justru menilai Kejati Bali sangat bombastis dalam menetapkan status tersangka kepada Antara.
"Jujur angkanya sangat bombastis dan berbeda-beda," katanya.
Karena itu, dia berharap Kejati Bali menjalankan proses hukum ini secara terukur dari sisi hukum.
"Semoga ini tidaklah kasus pokoknya karena punya kewenangan," ujarnya.
Dia menambahkan, pungutan dana SPI kini menjadi pertaruhan kebijakan Unud karena menyangkut nama baik dan harkat martabat institusi pendidikan terbesar di Bali.
"Apalagi Unud itu punya hubungan internasional juga dengan berbagai kampus di luar negeri," ucapnya.
Editor: Donald Karouw