Kasus Cucu Mencuri di Rumah Kakek Dihentikan, Keduanya Berpelukan
Hal lain yang menjadi pertimbangan, antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga yakni cucu dan kakek kandung. Kesepakatan perdamaian telah dilakukan sejak 29 Desember 2021 dan 18 Januari 2022, setelah perkaranya masuk tahap dua dan siap untuk disidangkan.
“Seluruh barang milik korban yang telah disita akan dikembalikan dalam keadaan seperti semula. Pertimbangan lain apabila kasus ini dilanjutkan dikhawatirkan terjadi hubungan yang tak baik antara tersangka dan korban,” katanya.
Dalam kesepakatan perdamaian, Andika mengaku pencurian yang dilakukan akibat salah pergaulan dan kurangnya kasih sayang orang tua.
Korban yang juga kakek tersangka mengaku cucunya telah ditinggal ayahnya meninggal sejak usia 2 tahun. Sementara sang ibu memilih kembali ke rumah asalnya saat korban duduk di kelas 1 SD.
“Sejak ditinggal kedua orang tuanya, korban hanya diasuh dan dirawat kakeknya yang tak bisa memberi perhatian penuh layaknya seperti orang tua kandung,” kata Astawa.
Keadilan restoratif ini disambut positif keluarga dan tokoh masyarakat di tempat korban dan tersangka tinggal. Penyidik kepolisian ikut menyaksikan perdamaian ini.
“Setelah pelaksanaan keadilan restoratif dilakukan, Andika akan tinggal bersama pamannya di Denpasar supaya tidak kembali ke pergaulan yang sama dan mengulangi perbuatannya,” kata Astawa.
Selanjutnya Kajari Buleleng akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini sebagai perwujudan kepastian hukum sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif.
Editor: Reza Yunanto