Kabur ke Lombok, Residivis Curanmor Ditembak saat Tiba di Pelabuhan Padangbai
Jumat, 06 November 2020 - 14:55:00 WITA

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga lima tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Sementara itu pelaku JS mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Motor yang terakhir dicuri belum sempat dijual karena bergegas kabur ke Lombok usai diburu polisi.
Editor: Reza Yunanto