get app
inews
Aa Text
Read Next : Wisatawan AS Terpeleset di Tangga Atuh Beach Nusa Penida, Jatuh Sejauh 5 Meter

Kabar Baik, Bali Longgarkan Syarat Tes PCR bagi Wisatawan

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:35:00 WITA
Kabar Baik, Bali Longgarkan Syarat Tes PCR bagi Wisatawan
Dokter patologi klinik menunjukkan cara kerja alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ruang Ektraksi DNA dan RNA. (Foto: Ant)

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengubah beberapa poin dalam surat edaran (SE) yang mewajibkan wisatawan tes PCR atau rapid Antigen sebelum masuk Bali. Perubahan ini termasuk mengenai tes PCR yang sebelumnya harus dilakukan H-2 sebelum keberangkatan.

Beberapa perubahan SE Gubernur Bali berkenaan dengan transportasi udara yang masuk ke Bali itu dilakukan setelah digelar rapat jam 14.00 WITA dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun poin-poin lengkap perubahan itu yakni:

1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.

2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

3. Pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi Udara adalah:

A. Anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari test PCR atau rapid antibodi.

B. Crew Pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut