Kabar Baik, Bali Longgarkan Syarat Tes PCR bagi Wisatawan
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengubah beberapa poin dalam surat edaran (SE) yang mewajibkan wisatawan tes PCR atau rapid Antigen sebelum masuk Bali. Perubahan ini termasuk mengenai tes PCR yang sebelumnya harus dilakukan H-2 sebelum keberangkatan.
Beberapa perubahan SE Gubernur Bali berkenaan dengan transportasi udara yang masuk ke Bali itu dilakukan setelah digelar rapat jam 14.00 WITA dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun poin-poin lengkap perubahan itu yakni:
1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.
2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.
3. Pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi Udara adalah:
A. Anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari test PCR atau rapid antibodi.
B. Crew Pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines.
Editor: Kastolani Marzuki