Kabar Baik, Bali Longgarkan Syarat Tes PCR bagi Wisatawan
DENPASAR, iNews.id - Kabar baik bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pemprov Bali kini membolehkan wisatawan melakukan tes PCR dan rapid tes antigen pada tujuh hari sebelum keberangkatan.
Dengan penyesuaian itu, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid tes antigen tidak lagi harus dilakukan minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Penyesuaian lainnya, aturan itu berlaku efektif pada 19 Desember 2020. Artinya ada sedikit kelonggaran karena diundur sehari dari sebelumnya pada 18 Desember 2020.
"Melihat opini yang berkembang di masyarakat dan masukan dari banyak pihak, maka dilakukan penyesuaian di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra, Kamis (19/12/2020).
Dia menjelaskan, kewajiban tes PCR dan rapid tes antigen juga dikecualikan bagi beberapa kalangan, yaitu anak di bawah usia 12 tahun dan penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid tes antigen. "Namun setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan tes PCR," ujar Indra.
Pengecualian juga berlaku untuk penumpang transit, pesawat divert atau mendarat darurat dan kru pesawat. "Kami sudah memberi kelonggaran karena banyak kritik dan masukan," ungkap Indra.
Dia menambahkan, aturan terbaru ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pukul 14.00 Wita. "Dalam rapat tadi Menko dapat masukan dari opini yang berkembang di masyarakat sehingga dilakukan penyesuaian-penyesuian," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki