Jual 2 Pelajar Perempuan ke Pria Hidung Belang, Pemuda di Denpasar Ditangkap
Sabtu, 05 Desember 2020 - 18:03:00 WITA
Anom mengatakan, pelaku prostusi online itu ditangkap di tempat indekosnya di Jalan Raya Pemogan, Rabu (3/12/2020). Polisi juga menyita dua handphone yang dipakai untuk bertransaksi.
Polisi telah menetapkan Aldi sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta," ujar Anom.
Editor: Maria Christina