Jerinx SID Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Ini Alasannya
Minggu, 03 April 2022 - 10:06:00 WITA

Di LP Kerobokan, Jerinx akan menjalani sisa masa hukuman sekitar delapan bulan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
"Jika mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," kata Gendo.
Jerinx divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Februari 2022 lalu.
"Untuk pidana denda sudah dibayar di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja," kata Gendo.
Editor: Nani Suherni