Jerinx Hadapi Pemanggilan Kedua, Kuasa Hukum: Dia Akan Hadir
DENPASAR, iNews.id - Setelah tak hadir pada panggilan pertama, Jerinx akan memenuhi panggilan kedua polisi pada Kamis (6/8/2020) besok. Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Polda Bali terkait pencemaran nama baik.
"Sepanjang tidak ada hal-hal emergency yang menghalangi Jerinx hadir, saya kira dia akan hadir," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana di kantornya, Rabu (5/8/2020).
Gendo mengatakan, Jerinx paham dengan konsekuensi dan risiko unggahan di media sosialnya yang menjadi dasar pelaporan IDI ke Polda Bali. Menurutnya, drummer Superman Is Dead (SID) itu ingin menyuarakan kepentingan publik yang belum disuarakan.
"Dia paham konsekuensi postingan dia. Maksud dia mengritik untuk kepentingan publik yang tidak disuarakan," katanya.
Menurutnya, Jerinx akan bersikap kooperatif dan menghadapi pelaporan ini dengan santai. Jika nanti pada prosesnya akan berlanjut pada pidana, Jerinx juga akan menghadapi prosesnya dengan elegan karena sudah paham dengan risiko yang dihadapi.
Kendati demikian, Gendo berharap persoalan ini tidak berlanjut sampai ke pidana. Dia meyakini, Jerinx juga tidak ada pretensi kepada pelapor untuk berlanjut ke jalur hukum
"Kalaupun di tengah proses ada upaya mediasi meng-clear-kan masalah ini, tentu kami segaris dengan itu. Karena bagi kami pidana adalah jalan terakhir," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Bali melayangkan panggilan kedua kepada Jerinx karena pada panggilan pertama pada Senin, 3 Agustus 2020 lalu, Jerinx tidak hadir.
"Cukup jelas di KUHAP, bila dua kali dipanggil tidak hadir, akan kita keluarkan surat perintah membawa dan akan kita jemput untuk memberikan keterangan di Polda Bali," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya yang menyebut IDI kacung WHO.
Editor: Reza Yunanto